Dilihat : 558 x

Mengenal Penggolongan Obat

Penulis :

Mengenal Penggolongan Obat

BANDUNG, CMIHOSPITAL.COM - Pernahkah Anda memerhatikan simbol lingkaran pada kemasan obat? 

Jika diperhatikan dengan teliti, Anda akan menemukan simbol lingkaran dengan warna dan aksen yang berbeda-beda. Simbol tersebut sebenarnya merupakan penandaan dengan makna khusus untuk memudahkan penggolongan obat sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali dan selektif dalam memilih obat.

Terdapat 4 jenis golongan obat yang beredar di masyarakat yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika. Masing-masing golongan obat ditandai dengan simbol sebagai berikut:

Obat Bebas

Obat bebas adalah golongan obat yang dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter, dengan kata lain, dijual bebas. Simbol untuk golongan obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Suatu obat digolongkan menjadi obat bebas apabila telah melewati uji klinis yang melibatkan penderita dengan risiko tinggi mengalami efek samping. Jika hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut aman untuk penderita risiko tinggi, maka disimpulkan aman untuk digunakan semua kalangan. Meskipun relatif aman, penggunaan obat ini tetap harus sesuai dosis yang dianjurkan. Contoh golongan obat bebas adalah parasetamol dan multivitamin.

Obat Bebas Terbatas

Seperti golongan obat bebas, obat golongan bebas terbatas pun dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Namun, obat bebas terbatas disertai dengan tanda peringatan sebagai petunjuk untuk konsumen agar mengonsumsi obat sesuai dengan tata cara tertentu. Simbol golongan obat ini adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam. Konsumen pun harus menerima obat golongan ini dalam kemasan asli dari produsen obat terkait sehingga tanda peringatan tersebut dapat selalu terbaca. Artinya, obat golongan ini tidak boleh didistribusikan kepada konsumen dalam kemasan lain. Contoh obat golongan ini adalah obat antialergi.

 

Mengenal Penggolongan Obat

Obat Keras

Simbol lingkaran merah dengan huruf K dan garis tepi hitam merupakan penanda bagi golongan obat keras, obat wajib apotek (OWA), dan psikotropika. Obat golongan ini hanya boleh dijual di apotek dan harus dibeli dengan resep dokter. Apoteker pun tidak boleh melayani pengulangan atas resep yang berisi obat golongan ini. Artinya, untuk pembelian berulang, konsumen harus melampirkan resep baru. Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk OWA (Obat Wajib Apotek). Perbedaan obat keras, OWA, dan psikotropika adalah bentuk distribusinya. OWA diserahkan kepada pasien secara langsung oleh apoteker tanpa lampiran resep dokter, sementara obat keras harus disertai dengan resep dokter. Obat golongan psikotropika diserahkan kepada pasien beserta lampiran resep dokter dan apoteker harus melakukan pelaporan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kota setempat. Contoh golongan obat dengan simbol ini adalah antibiotik, antihipertensi, dan antidepresi.

Narkotika

Obat golongan narkotika ditandai dengan simbol lingkaran putih, salib merah dan garis tepi merah. Golongan narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Apoteker pun harus melakukan pelaporan penggunaan obat narkotika secara berkala setiap bulan kepada Dinas Kesehatan Kota setempat. Obat narkotika hanya dapat dibeli di apotek dan rumah sakit. Contoh obat golongan narkotika diantaranya adalah obat antinyeri pada penderita kanker.

Share on: