Dilihat : 1138 x
Mengenal Penggolongan Obat Bahan Alam
Penulis :
BANDUNG, CMIHOSPITAL.COM - Di masa pandemik COVID-19 ini, obat bahan alam, atau yang lazim dikenal sebagai obat herbal, merupakan obat yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia. Penelitian pun semakin marak, bahkan belakangan muncul klaim dari berbagai pihak bahwa obat bahan alam dapat mengobati pasien terduga COVID-19. Namun, bahan alam tersebut perlu melewati beberapa tahap pengujian untuk dapat dinyatakan sebagai “obat” bahan alam.
Menurut Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, obat bahan alam Indonesia dikelompokan menjadi 3 jenis berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat:
Jamu
Jamu atau obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa tumbuhan, unsur hewani, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan-bahan tersebut. Suatu ramuan bahan alam dapat digolongkan sebagai jamu jika memenuhi beberapa kriteria seperti pembuktian khasiat berdasarkan data empiris (pembuktian berdasarkan pengalaman turun temurun), aman dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BPOM.
Obat Herbal Terstandar
Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik. Uji praklinik merupakan uji yang dilakukan pada hewan untuk menarik kesimpulan. Kriteria lain dari obat herbal terstandar adalah standarisasi bahan baku dan pembuktian keamanan obat sesuai standar BPOM.
Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Uji klinik adalah uji yang dilakukan langsung pada manusia dengan persyaratan tertentu untuk menarik kesimpulan. Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan fitofarmaka pun telah terstandarisasi.