Dilihat : 495 x
Operasi Bypass Jantung bagi Pasien PJK
Penulis :
BANDUNG, CMIHOSPITAL.COM - Sama halnya seperti tindakan pemasangan ring, operasi bypass jantung adalah tindakan yang dilakukan untuk menangani kondisi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner. Prosedur ini berupa pencangkokan pembuluh darah baru dari organ tubuh lain, biasanya pembuluh darah vena di betis atau lengan, untuk mengalihkan fungsi arteri koroner yang rusak akibat aterosklerosis. Pasien Penyakit Jantung Koroner (PJK) biasanya disarankan menjalani operasi bypass jantung jika mengalami penyempitan pada lebih dari satu pembuluh darah jantung dan/atau penyempitan pada pembuluh darah arteri koroner di bilik jantung kiri sehingga tidak dapat berfungsi secara normal untuk memompa darah ke seluruh tubuh, mengalami penyumbatan parah (lebih dari 85%) sehingga tidak bisa ditangani dengan pemasangan ring, menderita nyeri dada yang parah, dan kondisi darurat seperti serangan jantung yang telah gagal ditangani dengan metode pengobatan lainnya.
Meskipun dapat menangani penyakit jantung koroner, operasi bypass jantung berisiko menimbulkan komplikasi-komplikasi seperti perdarahan atau infeksi pada luka operasi, aritmia, kehilangan ingatan atau kesulitan berpikir, gangguan ginjal, gagal ginjal, penggumpalan darah, pneumonia, penumpukan cairan di paru-paru (efusi pleura), serangan jantung, stroke, nyeri dada, dan alergi pada obat bius. Komplikasi dari tindakan operasi bypass jantung juga tinggi pada pasien yang baru saja mengalami serangan jantung atau stroke, pernah menjalani radioterapi atau operasi di daerah dada, memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti diabetes, infeksi, gangguan elektrolit tubuh, penyakit ginjal, dan gangguan pembekuan darah. Oleh karena itu, pasien disarankan untuk mengonsumsi obat-obatan jantung seumur hidup, menghindari aktivitas berat, dan harus menjalani pola hidup sehat.